Kamis, 02 Desember 2010

kasus-kasus mal praktek

Wah, 60 Persen Kasus Malpraktek Disebabkan Dokter
Minggu, 2 Agustus 2009 | 22:10 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mencatat 60 hingga 65 persen kasus mal praktik bersumber dari dokter.

Pernyataan Ketua YPKKI, Dr Marius Widjajarta tersebut menjadi salah satu dasar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel tentang praktek kedokteran atau kedokteran gigi dalam perlindungan konsumen.

Sementara Koordinator Umum YLKI Sulsel, Ambo Masse, di Makassar, Minggu (2/8), mengungkapkan dalam presentasinya pada seminar hukum kesehatan praktik dokter gigi dan dokter gigi spesialis berdasarkan kompetensi ditinjau perspektif hukum.

"Selain dokter, sumber malpraktik lainnya terjadi di rumah sakit, apotik, dan obat-obatan. Sekitar 90 persen kasus tidak sampai ke pengadilan dan selesai dengan mediasi. Kebanyakan kasus diselesaikan melalui mediasi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan masyarakat," katanya.

Masih banyak masyarakat beranggapan, malpraktik yang dialaminya adalah takdir. Bahkan tidak mengetahui kalau malpraktik bisa dilaporkan. Dewan Penasehat Ikatan Dokter Indonesia, Prof Hasbullah Thabrany mengatakan, dari seratus kejadian malpraktik mungkin cuma sepuluh yang dilaporkan.

"Salah satu penyebabnya adalah catatan medik di rumah atau tempat praktek tidak lengkap. Akibatnya, sulit untuk melacak prosedur penganganan yang dilakukan dokter," katanya.

Pasal 52 dan 53, UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyebutkan salah satu hak pasien adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.

Penjelasan tersebut antara lain tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi, menolak tindakan, dan mendapatkan isi rekam medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar